Prodi Akuntansi dan Tax Center Undhira mengadakan Web Seminar Penyelenggaraan Pelayanan Pajak di Masa Covid-19 Bersama Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara dan KP2KP Kerobokan

Program Studi S-1 Akuntansi Fakultas Ekonomika dan Humaniora (FEH) dan Tax Center Undhira bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara dan KP2KP Kerobokan, mengadakan kegiatan Web Seminar mengenai penyelenggaraan pelayanan pajak di masa covid-19. (29/05).

Kegiatan web seminar ini mengambil tema mengenai “Penyelenggaran Pelayanan Pajak di Masa Covid-19”, web seminar ini dibuka oleh bapak I Wayan Arnita, selaku kepala KP2KP Kerobokan menyampaikan bahwa saat ini DJP memberikan kebijakan dalam merespon covid-19 demi kenyamanan dalam pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa baik Wajib pajak orang pribadi (WPOP) maupun wajib pajak badan (WP Badan), DJP menerapakan sistem daring (online) melalui situs web (www.pajak.go.id). Dalam menyikapi perkembangan terkini penyebaran covid-19 di wilayah Indonesia maka pelayanan pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) ditiadakan akan digantikan dengan pelayanan pajak secara online.

Bapak Anggoro dalam web seminar mengatakan  wajib pajak dapat tetap untuk meyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunana maupun Masa melalui e-filing ataupun e-for, di laman www.pajak.go.id sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat. Kemudian apabila ada wajib pajak yang ingin melakukan aktivasi EFIN ataupun permohonan EFIN baru dapat disampaikan melalui email resmi KPP dan email resmi KPP tersebut dapat dilihat di lama web www.pajak.go.id/unit-kerja. Selain layanan konsultasi, wajib pajak juga dapat mengakses layanan kelas pajak secara online yang dapat dimanfaatkan untuk membantu pengisian SPT tahunan. Jadwal kelas pajak dapat dilihat di laman https://www.pajak.go.id/pengumuman/kelas-pajak-daring-online dan mengenai Informasi umum seputar penyampaian SPT tahunan dapat diakses melalui https://www.pajak.go.id/id/lapor-tahunan, dan untuk mendapatkan salinan peraturan yang diterbitkan dalam rangka merespons wabah Covid-19 dapat dilihat melalui https://www.pajak.go.id/covid19.

Lebih lanjut lagi bapak anggoro menjelaskan bahwa sesuai Perppu 1 Tahun 2020 pemerintah telah menurunkan tarif pajak penghasilan badan dari sebelumnya sebesar 25 persen menjadi 22 persen untuk tahun-tahun pajak 2020 dan 2021, dan menjadi 20 persen mulai tahun pajak 2022. Penghitungan pajak penghasilan untuk tahun pajak 2019 menggunakan tarif yang berlaku untuk tahun pajak 2019 yaitu sebesar 25 persen. Dengan demikian penghitungan dan setoran pajak penghasilan kurang bayar yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019 (PPh Pasal 29) masih menggunakan tarif 25 persen. Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya. Akhir kata bapak I Wayan Arnita dan Bapak Anggoro mengatakan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak memberikan layanan perpajakan walaupun dalam keterbatasan situasi work from home. Keberlangsungan layanan perpajakan sangat penting demi mengumpulkan penerimaan pajak yang saat ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk menanggulangi wabah Covid19. Salam Teladan dan Unggulan.