Tax Center Universitas Dhyana Pura Bali bekerjasama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Badung Utara dan KP2KP Kerobokan, mengadakan kegiatan Web Seminar mengenai insentif pajak ditengah pandemi covid-19. (10/09)
Kegiatan web seminar ini mengambil tema mengenai “Insentif Pajak di Tengah Pandemi Covid-19 bagi UMKM”, web seminar ini dibuka oleh Dekan FEBH yaitu bapak Dr. Jaya Pramono, S.Pd., M.Par menyampaikan bahwa pemberian insentif pajak ditengah pandemi covid-19 merupakan hal yang sangat mengembirakan bagi wajib pajak UMKM. Web seminar ini juga dibuka oleh bapak Paulus Soetjipto Adi Dosoputro, selaku Kepala KPP Badung Utara, menyampaikan mengenai program pemulihan ekonomi nasional (PEN), dimana dalam Perpes 72/2020 menampung biaya penanganan covid-19 sebesar Rp695,2 triliun untuk menangani kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan UMKM, dunia usaha, dan pemda.
Narasumber pada webinar kali ini ada dua pembicara yang pertama yaitu narasumber pembuka bapak I Wayan Arnita selaku kepala KP2KP Kerobokan menyampaikan bahwa pengertian dari pajak sendiri yang bersifat memaksa tetapi digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pajak sendiri ada 2 yaitu fungsi utama sebagai budgetair (sumber penerimaan utama) dan regular (PPnBM minimum keras, PPh pengusaha kecil lebih rendah) dan fungsi yang ke dua yaitu fungsi turunan seperti redistribusi (pemerataan dan keadilan) dan demokrasi (dari dan untuk rakyat). Lebih lanjut lagi bapak wayan arnita menyampaikan bahwa respons pajak atas pandemi covid-19 ini menghasilkan perubahan PMK dimana memberikan perluasan insentif pajak antisipasi dampak ekonomi pandemic covid-19 dan postur anggaran APBN 2020 diman belanja negara sebesar 2.540,4T dan pendapatan negara sebesar 2.233,2T yang mengakibatkan perubahan postur APBN dan perubahan pokok-pokok tersebut menurut perres 72/2020 tujuan utamanya adalah untuk penguatan penanganan covid-19 dan fokus pada pemulihan ekonomi nasional.
Narasumber inti pada webinar pemberian insentif pajak bagi UMKM adalah bapak dwi anggoro sebagai pelaksana bagian penyuluhan, menyampaikan bahwa insentif pajak ini diberikan bagi pekerja dengan pengahsilan bruto tidak lebih dari Rp 200 juta Rupiah (PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan yang telah memiliki NPWP. PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai dan yang dikecualikan dari Insentif PPh Pasal 21 DTP dalam hal penghasilan pegawai berasal dari APBN/APBD dan telah ditanggung pemerintah PPh Pasal 21-nya berdasarkan ketentuan perpajakan. Lebih lanjut pak dwi anggoro menjelaskan bahwa PPh final UMKM ditanggung pemerintah, yang termasuk UMKM adalah pengusaha yang memiliki peredaran usahanya pertahun tidak lebih dari 4,8M. Penerima insentif pajak UMKM ini adalah memiliki peredaran bruto tertentu & dikenai PPh Final berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan menyampaikan Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 setelah berakhirnya Masa Pajak (Wajib Pajak tidak perlu menyetorkan PPh final 0,5%). Kewajiban Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah, WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. Dan untuk pengajuan insentif pajak ini melalui saluran tertentu yaitu Kunjungi laman www.pajak.go.id dan klik tombol Login di pojok kanan atas, lalu masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (CAPTCHA) kemudian pilih tab Layanan dan klik pada icon KSWP. Kemudian WP juga harus menyampaikan laporan realisasinya. Akhir kata bapak dwi anggoro menyampaikan bahwa insentif pajak ini diperpanjang hingga desember tahun 2020, dan WP yang bisa memperoleh insentif pajak ini harus menmperhatikan prasyaratnya terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan insentif ke DJP.
