Otoritas Jasa Keuangan Mengadakan Kegiatatan “Edukasi Keuangan Untuk Mahasiswa”

Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara pada hari selasa tgl 25 juli 2023 bertempat di Ruang Sanur Kantor OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Jalan WR Supratman No.1, Dangin Puri mengadakan kegiatan edukasi keuangan untuk mahasiswa, dimana pada di era digital saat ini banyak sekali terjadi hal hal yang merugikan konsumen terkait dengan keuangan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan tugas OJK mengenai perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat melalui kegiatan edukasi keuangan sebagai langkah preventif perlindungan konsumen serta untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh 15 orang mahasiswa Program Studi Akuntansi yang diundang oleh Otoritas Jasa Keuangan Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara